Hallo sobat infogadgete semua. Sudah lumayan lama juga nih
tidak posting di blog kecil ini. Maklum lagi disibukkan dengan dunia offline
juga. Oke, kali ini akan coba kita bicarakan tentang dunia per online-an. Namun
bukan tentang toko online atau sosial media. Kali ini akan ssaya bahas tentang
cara memperpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) secara online. Mungkin ada
beberapa sobat infogadgete yang sudah tahu tentang memperpanjang SIM secara
online. Namun ada pula yang belum tahu atau salah mengartikannya. Jadi ini
merupakan pelayanan dari pihak pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM
dimana pun kita berada. Misalnya gini, paijo alamat aslinya dari Solo, tetapi
saat ini paijo sedang bekerja di Jakarta. Nah jika paijo ini mau memperpanjang
SIM, tidak perlu mudik ke Solo. Tetapi cukup datang ke Samsat di wilayah
Jakarta saja untuk memperpanjang SIM nya.
Prosedur Perpanjang SIM Online
Tetapi disini masih sering saya temui tentang penafsiran
perpanjangan SIM secara online ini. Banyak masyarakat yang berpikir,
perpanjangan SIM secara online ini bisa dilakukan di dalam rumah melalui media
internet, sebagaimana kita melakukan shoping atau berbelanja via online. nah
ini yang perlu kita luruskan. Perpanjangan SIM secara online yang dimaksud
adalah, kinerja dari petugas kepolisian yang dilakukan secara online. karena
database dari pemilik SIM yang sudah bisa diakses diseluruh kantor polisi se
Indonesia. Adapun masyarakat yang hendak memperpanjang SIM secara online ini,
tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat dengan tetap membawa
syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi untuk Perpanjang SIM secara Online
Bagi yang mau memperanjang SIM secara online ini, cukup
melengkapi syarat-syarat sebagai berikut
1.
KTP asli
2.
SIM asli yang akan
diperpanjang
3.
Membayar biaya perpanjangan
SIM online
Adapun biaya untuk perpanjangan SIM secara online adalah sebagai berikut:
Biaya Perpanjang SIM A Rp 80.000
Biaya Perpanjang SIM C Rp 75.000
Biaya tes Kesehatan Rp 25.000 (Besarannya tergantung wilayah
masing-masing)
Membayar asuransi kecelakaan sebesar Rp 30.000 (sifatnya
opsional, boleh ikut atau tidak)
Ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja, untuk
pembuatan baru, prosedurnya masih seperti biasa, namun juga belum diketahui
apakah pembuatan SIM baru harus dilakukan di kota sesuai domisili yang ada pada
KTP atau tidak.
Demikian sobat infogadgete informasi yang bisa saya berikan
tentang bagaimana cara memperpanjang SIM secara online,atau sobat semua bisa mengunjungi langsung situs POLRI untuk informasi lebih lengkapnya. Semoga bisa bermanfaat
dan membantu sobat semua. Jangan lupa llike Fanspage blog ini dan share
informasi ini via mediasosial, agar banyak masyarakat yang tahu(tenang buat share info ini gratis
koq) hee.. Sekian dan terimakasih.
0 Response to "Bagaimana Cara Perpanjang SIM secara Online? Ini Dia"
Post a Comment